Sebanyak 71 orang PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) terjangkau oleh Petugas Tim Penertiban Terpadu Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan Operasi Gabungan Penjangkauan PPKS yang dilakukan serentak di 5 wilayah kota, Kamis (9/2).

Kegiatan penjangkauan ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum; Surat Tugas Satpol PP Prov Dki Jakarta Nomor e-0058/AT.13.01 Tentang Pelaksanaan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Wilayah daerah Khusus Ibukota jakarta ; dan Instruksi Kasatpol PP Prov DKI Jakarta Nomor e - 0022 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, TNI/Polri dan juga unsur Pemerintah Kota/Kecamatan/Kelurahan melakukan Operasi di beberapa titik ibukota seperti Jl. Gunung Sahari, Jl. Letjen Suprapto, Jl. Latuharhari, Jl. Kramat Raya, Jl. Kramat Raya, Kawasan Danau Sunter, Jl. Boulevard Raya Kelapa Gading, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Jembatan Lima, Jl. Dr. Soepomo Tebet, Jl. Abdullah Syafei, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Jl. Matraman Raya dan Jl. Pemuda.

Hasil penjangkauan PPKS yang terdiri atas beberapa jenis antara lain manusia silver, manusia kostum/badut, manusia gerobak, pengemis, pengamen dan pak ogah tersebut di serahkan ke Panti Sosial untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ibukota khususnya pada fasilitas-fasilitas umum dan juga upaya pembinaan terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan urusan kesejahteraan sosial.

Posted in Berita on 10 Feb, 2023