Orang terlantar merupakan penduduk yang karena suatu sebab, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial di daerah.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 21 Tahun 2020 dalam pasal 4 ayat 2 poin a, jenis pelayanan sosial yang diberikan berupa fasilitasi dan pemulangan sesuai dengan domisili orang terlantar. Kondisi saat ini, layanan sosial yang diberikan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berupa pemulangan dan fasilitasi perjalanan melalui jalur darat menggunakan bus.

Nah, pemulangan orang terlantar ke daerah asal, tentunya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.

Berikut ini kami rangkum informasinya. Silahkan disimak ya...

Posted in Berita on 18 May, 2022