Penerima bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) sudah dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI. Penarikan bansos tersebut dapat dilakukan mulai Rabu, 19 April 2023.

Pencairan bansos PKD dilakukan kepada penerima exsisting (penerima lama) di tahun 2022 hasil rekonsiliasi bulan Desember 2022.Terkait besaran masing-masing bansos yakni berjumlah Rp300.000,- per bulan per orang. Sehingga dana yang diterima penerima bansos pada pencairan kali ini sebanyak Rp1.200.000,-, yang merupakan akumulasi bulan Januari hingga April 2023.

Adapun penerima bansos existing KLJ tahun 2023 adalah 92.475, dengan rincian Jakarta Pusat 27.844 lansia, Jakarta Timur 14.156 lansia, Jakarta Utara 13.663 lansia, Jakarta Barat 27.844 lansia, Jakarta Selatan 20.295 lansia dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 416 lansia.

Sementara penerima bansos existing KPDJ tahun 2023 adalah 12.893 orang, dengan rincian Jakarta Pusat 1.928 orang, Jakarta Timur 2.944 orang, Jakarta Utara 2.460 orang, Jakarta Barat 3.279 orang, Jakarta Selatan 2.166 orang dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 116 orang.

Penerima bansos existing KAJ tahun 2023 sebanyak 6.777 anak, dengan rincian Jakarta Pusat 1.082 anak, Jakarta Timur 715 anak, Jakarta Utara 1.174 anak, Jakarta Barat 2.474 anak, Jakarta Selatan 1.306 anak dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 26 anak.

Penerima bansos existing KPARJ tahun 2023 sebanyak 2.527 anak, dengan rincian Jakarta Pusat 288 anak dan remaja, Jakarta Timur 735 anak dan remaja, Jakarta Utara 458 anak dan remaja, Jakarta Barat 492 anak dan remaja, Jakarta Selatan 551 anak dan remaja, serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 3 anak dan remaja.

Terkait penerima baru bansos PKD, saat ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol). Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran. Sebelum dilaksanakan pencairan, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penerima baru bansos PKD harus memenuhi undangan pemanggilan distribusi sebanyak dua kali dari Bank DKI untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.

Posted in Berita on 18 Apr, 2023