Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Kementerian Sosial RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait data penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Kegiatan monev ini dilakukan pada 17 - 19 Desember 2021.

Kegiatan monev ini melibatkan jajaran Bareskrim Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kemenko PMK, Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi dan UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Korwil PKH, Koordinator Kota BSP, Korkot PKH, Perwakilan Pendamping BSP Kecamatan dan Pendamping PKH

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kegiatan monev bansos kali ini merupakan momentum yang tepat untuk perbaikan dan konsolidasi data antara Dinas Sosial dan HIMBARA terkait KKS yang belum terdistribusi dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menggunakan kartu bansosnya pada program sembako selama periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2021.

"Kemarin BPK Pusat melakukan audit pada Pemprov DKI Jakarta terkait realisasi bansos, diketemukan adanya penerima program sembako Kemensos yang tidak tepat sasaran karena status ekonominya mampu bahkan ada yang berprofesi sebagai ASN. Ini menjadi PR kita bersama dalam pembenahan data penerima bansos.

"Kepada teman-teman wilayah, terutama yang bertugas di lapangan, mohon bantuannya saat verifikasi dan validasi. Kalau memang ada orang yang tidak berhak menerima bansos, dilaporkan saja bahwa orang itu tidak berhak menerima. Agar dana bansosnya dapat dialihkan ke warga yang lebih berhak menerima," sambungnya.

Sekretaris Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Kementerian Sosial RI, Amin Raharjo, mengatakan tujuan dilaksanakannya monev ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mengawal KPM yang belum menerima ataupun belum menggunakan kartu bansos.

"Masih ada kasus KPM menyerahkan kartunya kepada para pendamping untuk diambilkan. Banyak (kasus) yang di program sembako (BPNT) ini digesek oleh para pendamping. Hal ini harusnya dilarang. Nah, inilah kenapa kita melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, supaya dapat memberikan penguatan," ujar Amin.

Terkait dengan fokus monitoring dan evaluasi, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan sejumlah tahapan, yakni FGD (Forum Group Discuss), uji petik, pembahasan hasil uji petik dan perumusan kesepakatan.

"Masalah uji petik ini, kita harus punya data KPM-nya untuk kita kroscek. Terutama data yang ada di Korwil dan Himbara (BNI dan BRI). Nanti kita padankan, terutama wilayah mana saja yang kartu-kartu bantuannya belum terdistribusi dan belum digunakan," ungkap Amin.

"Nanti dari hasil uji petik, kita kompilasi dan buat satu kesepakatan dalam berita acara. Kiranya apa saja masalah dan kendalanya. Agar bisa ditindaklanjuti ke depannya," tandasnya.

Posted in Berita on 17 Dec, 2021