Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, berkesempatan menjadi narasumber. Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi masyarakatnya. Sejumlah program bantuan sosial diberikan, mulai dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) hingga bantuan kepada masayarakat terdampak COVID-19, melalui Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Bank DKI menggelar Sosialisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diadakan secara virtual, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, berkesempatan menjadi narasumber. Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi masyarakatnya. Sejumlah program bantuan sosial diberikan, mulai dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) hingga bantuan kepada masayarakat terdampak COVID-19, melalui Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Di sini Pemprov DKI Jakarta begitu perhatian terhadap masalah-masalah sosial dan memberikan program pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat di wilayah Jakarta, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Semua penerimanya harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial -red) Provinsi DKI Jakarta," tutur Kadis Premi.

Adapun besaran bantuan KPDJ dan KAJ sebesar Rp300.000,- per bulannya sedangkan untuk bantuan KLJ sebesar Rp600.000,- per bulannya. Penarikan dana bansos tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kadis Premi juga menjelaskan, masyarakat penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tidak akan menerima bantuan lainnya, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Itu juga yang menjadi kriteria penerima BST yang diberikan kepada masyarakat COVID-19, sebesar Rp300.000,- per bulannya, dan diberikan pada Januari hingga Juni 2021.

Dalam hal ini, Dinas Sosial melalui Pusdatin Jamsos, terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima BST. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan, warga tersebut juga menerima bantuan serupa dari Kemensos RI.

"Jadi penerima bantuan KLJ, KPDJ, KAJ juga BST, tidak boleh bertumpuk dengan bantuan lainnya. Baik bantuan yang bersumber dari APBD dan APBN," tambahnya.

Posted in Berita on 26 Aug, 2021