Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta menyalurkan hearing aid kepada 13 penyandang disabilitas rungu.

Bertujuan agar masyarakat yang menerima hearing aid  dapat melakukan fungsi sosialnya  dengan baik, bisa bekerja atau belajar dengan menggunakan alat tersebut.

Kadis Premi Lasari mengatakan pihaknya terbuka untuk pengajuan Alat Bantu Fisik bagi penyandang disabilitas.

"Untuk persyaratan di antaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan, kemudian bisa diserahkan ke Dinas ataupun melalui Sudin Sosial lima wilayah Kota," ujarnya.

Wakil Ketua 2 Bidang Distribusi dan Pendayagunaan, Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Saad Suharto, menuturkan kolaborasi dengan Dinas Sosial terkait pemberian hearing aid sudah terjalin sejak tahun lalu.

"Tahun lalu kami memberikan 48 hearing aid. Tahun ini, dari Dinsos mengajukan permohonan 56 pcs hearing aid, tapi baru kami berikan 13 pcs karena harus disurvei dulu kondisi penerimanya. Karena salah satu syaratnya, penerima harus dalam kategori usia produktif," ujarnya.

Vivi Novianti, penerima bantuan hearing aid untuk anaknya yang masih sekolah, mengaku senang mendapatkan bantuan ini.

"Alat ini bisa digunakan anak saya untuk sekolah lagi karena alat sebelumnya rusak oleh teman-temannya. Terima kasih untuk Dinsos dan Baznas Bazis DKI Jakarta," pungkasnya.

Posted in Berita on 30 Nov, 2021