Dalam rangka Kegiatan Strategis Daerah (KSD 12) dilaksanakan Sosialisasi Reaktivasi Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) APBN Non Aktif, Selasa (30/8).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dewi Aryati Ningrum, dan diisi oleh narasumber dari BPJS Kesehatan, Apni Nomansa.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dua poin utama yakni terkait sosialisasi kebijakan terbaru PBI JK serta reaktivasi peserta PBI JK APBN Non Aktif.

Untuk diketahui, peserta KIS PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta KIS PBI JK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Adapun cara melakukan aktivasi PBI JK yakni : • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

• Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

• Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

• Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

• Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang dapat di reaktivasi adalah peserta yang berstatus nonaktif dalam jangka waktu paling lama 6 bulan

Posted in Berita on 30 Aug, 2022