Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan penyediaan permakanan bagi warga binaan sosial (WBS) melalui e-purchasing. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 202 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog.

"Sesuai kedua amanat tersebut, kami memberikan ruang kepada pihak ketiga untuk memasarkan produknya melalui e-katalog dan pembayarannya melalui e-purchasing. Tentunya kualitas barangnya harus bagus dan sesuai standar. Ini berguna bagi masyarakat, penyedia maupun SKPD yang akan menggunakannya," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, saat membuka Pelatihan Online Pendaftaran Produk Bahan Makanan dan Minuman Melalui E-Purchasing pada Rabu (10/8).

e-Purchasing dengan memanfaatkan e-katalog LKPP dapat mempercepat proses pengadaan dan tetap menghasilkan akuntabilitas yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPP BJ) Provinsi DKI Jakarta, serta dihadiri 100 peserta yang terdiri dari badan usaha dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, saat ini terdapat 1.223 produk terdaftar dalam e-katalog, yang didapat dari 18 penyedia. Angka ini telah melampaui 245 item bahan pangan kebutuhan panti dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Diharapkan pengadaan barang/jasa melalui e-katalog ini, dapat mendorong pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha, mikro dan koperasi, sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Posted in Berita on 11 Aug, 2022