Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana hibah kepada 78 yayasan maupun lembaga sosial. Penyaluran dana hibah tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 530 Tahun 2022 tentang Penerima dan Besaran Hibah berupa Uang pada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Hari ini Bapak Ibu berkesempatan mendapatkan dana hibah dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Walaupun bersifat hibah, secara administrasi harus dipertanggungjawabkan. Jadi mari bekerjasama untuk saling kooperatif, karena dalam hal laporan pertanggungjawaban tetap ada di Dinas Sosial," ujar Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Ari Sonjaya.

"Saya juga berharap, dana ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik oleh yayasan/lembaga untuk menyejahterakan dan menyukseskan kegiatan sosial di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, karena sudah menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing," sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ika Yuli Rahayu. Ia menyebut, laporan pertanggungjawaban ini nantinya akan menjadi salah satu acuan, apakah yayasan maupun lembaga sosial tersebut berhak menerima kembali dana hibah dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Ia pun meminta agar penyerahan laporan pertanggungjawaban dilakukan tepat waktu.

"Tahun ini ada tiga yayasan lembaga yang sudah tidak bisa lagi menerima dana hibah karena memberikan laporannya tidak tepat waktu. Untuk itu diharapkan laporan pertanggungjawaban diberikan tepat pada waktunya," imbuhnya.

Posted in Berita on 13 Jun, 2022