Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Sekolah Permata Harapan Kinderfield menyalurkan bantuan alat bantu fisik berupa 3 buah kursi roda dan 2 alat bantu dengar, Selasa (15/2).

"Penerima bantuan alat bantu fisik hari ini ada lima orang, dengan rincian tiga orang penerima kursi roda, dua orang dari Kecamatan Matraman dan satu orang dari Kecamatan Kebon Jeruk. Sedangkan penerima alat bantu dengar dari Kecamatan Johar Baru dan Mampang Prapatan," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

Terkait persyaratan penyaluran alat bantu fisik, diantaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan. Sejumlah persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun kantor Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi.

Diharapkan alat bantu fisik yang diberikan dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk menunjang kebutuhan dirinya dalam beraktifitas.

Posted in Berita on 15 Feb, 2022