Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam, menjelaskan kursi roda dibagikan kepada tiga orang warga Kelurahan Paseban, satu warga Kelurahan Senen dan satu warga berasal dari Kelurahan Duri Pulo.

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat menyalurkan Alat Bantu Fisik (ABF) berupa kursi roda kepada lima penyandang disabilitas.

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam, menjelaskan kursi roda dibagikan kepada tiga orang warga Kelurahan Paseban, satu warga Kelurahan Senen dan satu warga berasal dari Kelurahan Duri Pulo.

"Penyerahan dilakukan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan setempat, didampingi Lurah, Sekel, Babinsa, Babinkamtibmas dan Ketua RT. Semoga bermanfaat bagi warga yang menerimanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (7/11).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk pengajuan Alat Bantu Fisik bagi penyandang disabilitas.

"Untuk persyaratan diantaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan," tutupnya.

Posted in Berita on 07 Nov, 2021