"Salat berjamaah hanya dilakukan internal saja, PNS, PJLP dan DKM. Itu juga dengan mematuhi prokes. Kalau salat Jumat, ditiadakan pada 25 Juni, 2 Juli, 9 Juli dan 16 Juli," ujarnya, Kamis (8/7).

Masjid Raya KH. Hasyim Ashari meniadakan sementara kegiatan salat Jum'at, guna mencegah penyebaran COVID-19. Ketentuan juga berlaku untuk pelaksanaan salat lima waktu. Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Pengelola Masjid Raya KH. Hasyim Ashari, Suprapto.

"Salat berjamaah hanya dilakukan internal saja, PNS, PJLP dan DKM. Itu juga dengan mematuhi prokes. Kalau salat Jumat, ditiadakan pada 25 Juni, 2 Juli, 9 Juli dan 16 Juli," ujarnya, Kamis (8/7).

Ditiadakan sementara pelaksanaan salat Jum'at dan salat lima waktu di Masjid Raya KH. Hasyim Ashari ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali serta merujuk pada Keputusan Gubernur No.875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

"Kami berharap warga tetap beribadah di rumah. Kurangi mobilitas dan berkumpul. Patuhi prokes yang ada. Semoga dengan begini, dapat mencegah penularan COVID-19," kata Prapto.

Selain itu, ia menjelaskan, Masjid Raya KH. Hasyim Ashari saat ini telah difungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri. Untuk itu, pihaknya sangat ketat mematuhi protokol kesehatan dan mengawal siapa saja yang berada di dalam masjid.

"Terdapat 30 orang yang isolasi mandiri di sini, di mana 3 pasien sudah pulang. Saat ini masih ada 27 orang. Kami sangat mohon kepada warga untuk di rumah saja jika tidak ada keperluan dan jaga kesehatan," tutupnya.

Posted in Berita on 08 Jul, 2021