Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 mereunifikasi seorang lansia, Mursidi (68), yang berasal dari Kota Bekasi.

Kepala PSBI Bangun Daya 2, Utari, menjelaskan Mursidi telah menjalani pembinaan di pantinya selama 73 hari, terhitung dari tanggal 31 Desember 2021 sampai 6 Maret 2022. Ia merupakan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) rujukan dari Rumah Sakit Budhi Asih dengan kategori Orang Terlantar.

Adapun kronologis Mursidi dapat direunifikasi dengan keluarganya, bermula saat pihak keluarga menyebarkan brosur informasi orang hilang dan menyerahkan brosur tersebut ke PSBI Bangun Daya 2.

"Petugas panti mengenal dan mengetahui ciri-ciri orang di dalam brosur tersebut adalah Mursidi. Setelah itu, petugas panti langsung menghubungi pihak keluarganya," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama berada di PSBI Bangun Daya 2, Mursidi diberikan pelayanan sosial berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal.

"Selama yang bersangkutan berada di dalam panti pasti kami berikan kebutuhan dasar. Selain itu, kami juga berikan pelayanan kesehatan. Pak Mursidi juga telah menjalani rawat inap di RSUD Budhi Asih pada tanggal 18 Februari sampai dengan 3 Maret 2022. Dia dijemput oleh pihak keluarga pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin," ujar Utari.

"Semoga setelah tinggal bersama keluarganya, kesehatan fisik maupun mental Pak Mursidi dapat termonitoring dengan baik," tutupnya.

Posted in Berita on 08 Mar, 2022