Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program bantuan sosial bagi anak dan remaja yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena terkonfirmasi COVID-19, melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kepada sepuluh anak dan remaja penerima manfaat, di Ruang Pola, Kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/12).

"Adik-adik semua saya ingin pesankan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Gunakan untuk keperluan yang penting dalam keseharian. Bagi yang masih belajar, gunakan sebagai penunjang kegiatan pembelajaran," tutur Gubernur Anies.

"Adik-adik yang hari ini menerima kartu, harus bisa melampaui cita-citanya. Seakan Ayah Ibu lengkap, sehingga mereka juga melihat bahwa Anda bisa meraih bahkan melampaui cita-cita Anda. Kalian telah melewati hari berat, itu tidak mudah. Tapi saya yakin adik-adik memiliki kekuatan untuk melalui masa-masa kemarin untuk meraih masa depan," sambungnya.

Bansos ini diberikan kepada anak dan remaja dengan rentang usia 0 hingga 22 tahun, yang salah satu atau kedua orang tua maupun walinya meninggal dunia karena COVID-19. Orang tua atau wali tersebut harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1530 tahun 2021 tentang Besaran dan Jumlah Penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja, nilai bantuan yang diterima adalah Rp300.000,- per bulan dan diberikan dalam bentuk uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI.

Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan data anak dan remaja penerima bansos ini merupakan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta.

"Distribusi bantuan, berupa buku tabungan dan kartu ATM akan diberikan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan validasi data yang ada," ujar Kadis Premi.

Ia juga mengatakan penerima bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini, dimungkinkan untuk mendapatkan bantuan lain ataupun bantuan yang bersumber dari APBN.

"Jika penerima bantuan program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta terdaftar sebagai penerima bantuan dari program Pemerintah Pusat, namun setelah verifikasi oleh Dinsos DKI ternyata tidak atau belum menerima program dimaksud, maka dapat dimasukkan sebagai penerima bansos bagi anak dan remaja yang orang tua atau walinya meninggal karena COVID-19," sambungnya.

Penghentian pemberian bantuan akan dilakukan ketika penerima manfaat meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar Provinsi DKI Jakarta, menggunakan dana bansos tidak sesuai dengan peruntukkannya, tidak lagi memenuhi kriteria, ataupun sudah menikah.

Kadis Premi menekankan, program bansos bagi anak dan remaja yatim piatu akibat COVID-19 ini akan dilanjutkan pada 2022 mendatang, dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran data sesuai dengan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada masyarakat, jika menemukan penyalahgunaan bantuan selama penyaluran, dapat melaporkan aduan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta 021-22684824, aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta).

Diharapkan dengan adanya program ini, dapat menjadi salah satu sarana memenuhi kebutuhan dasar dan sebagai penunjang nutrisi bagi anak dan remaja yatim piatu akibat orang tua atau walinya terkonfirmasi meninggal dunia karena COVID-19.

Posted in Berita on 29 Dec, 2021