"Saya berharap dalam penyusunan rencana kerja Program Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI. Selain berpedoman pada priortias pembangunan nasional tetapi juga harus melihat prioritas pembangunan daerah. Proses penyusunan rencana kerja baik itu APBD maupun APBN harus berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya dan melibatkan seluruh unit kerja serta pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan," paparnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kegiatan dana dekonsentrasi hendaknya harus mendukung pencapaian pembangunan nasional bidang kesejahteraan sosial yang tertuang dalam Renstra Kementerian Sosial RI 2019-2024 serta pencapaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Provinsi DKI Jakarta dan Renstra, baik Renstra Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial RI. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perencanaan Program dan Anggaran Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI, Senin (27/9).

"Saya berharap dalam penyusunan rencana kerja Program Dana Dekonsentrasi Kementerian Sosial RI. Selain berpedoman pada priortias pembangunan nasional tetapi juga harus melihat prioritas pembangunan daerah. Proses penyusunan rencana kerja baik itu APBD maupun APBN harus berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya dan melibatkan seluruh unit kerja serta pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan," paparnya.

Ia pun berharap kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi dapat memantapkan rencana kerja kegiatan agar memperoleh hasil yang maksimal.

Kita harus selalu berpijak pada peraturan baru dalam mengelola keuangan negara, jangan sampai karena keterlambatan memperoleh informasi yang baru menjadikan kita salah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan," ujar Kadis Premi.

"Untuk Bendahara maupun Pelaksana Dana Dekonsentrasi yang baru, kegiatan ini adalah kesempatan yang baik untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan baru, begitu juga dengan Bendahara maupun Pelaksana Dana Dekonsentrasi yang lama, tentu perlu untuk mengupdate informasi baru khususnya terkait dengan pengelolaan dana dekonsentrasi," tutupnya.

Posted in Berita on 27 Sep, 2021