Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Yayasan Kursi Roda dan Pusat Persahabatan Asia Indonesia (WAFCAI) menyalurkan bantuan berupa kursi roda kepada 13 penyandang disabilitas di Kantor Kelurahan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (17/3).

"Untuk hari ini, penerima kursi roda dari Yayasan WAFCAI ada 13 orang. Mereka berasal dari Kecamatan Pulo Gadung sebanyak enam orang dan dari Kecamatan Cakung sebanyak tujuh orang," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

"Sementara ini, ada 30 unit kursi roda yang disediakan dari WAFCAI. Bantuan tersebut disalurkan kepada penyandang disabilitas tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta mulai bulan Maret hingga April," sambungnya.

Terkait persyaratan pengajuan alat bantu fisik, Kadis Premi menjelaskan, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen yakni, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan. Sejumlah persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun kantor Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi.

Penerima bantuan kursi roda, Dedin Komarudin, mengaku senang karena anaknya telah menerima bantuan kursi roda ini. "Alhamdulillah terbantu. Sebelumnya memang sudah punya, tapi berat kalau untuk didorong. Nah, ini ringan sepertinya. Jadi memudahkan saya untuk mengantar anak saya bersekolah," ujarnya.

Diharapkan pemberian bantuan alat bantu fisik berupa kursi roda ini, dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas untuk menunjang kebutuhan dirinya, terutama agar lebih mandiri dalam melakukan segala aktifitas.

Posted in Berita on 17 Mar, 2022