Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) yang merupakan salah satu unit kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi, dengan menggelar penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas dalam capaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas tersebut dilakukan oleh ASN dan Non ASN (PJLP pendamsos) di lingkungan Pusdatin Jamsos, di sela-sela apel bersama pada Senin (15/8).

Kepala Pusdatin Jamsos, Rani Nurani, mengatakan dibutuhkan enam komponen yang perlu diperhatikan dalam upaya membangun zona integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas publik, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Terkait tugas-tugas, ini mencakup tugas yang ada di tata usaha, satpel, pelayanan dan pengaduan , pengelolaan data dan sistem informasi, kami mohon untuk selalu melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Terkait pelayanan, pusdatinjamsos menetapkan dua orang yang terdiri dari perwakilan ASN dan Non ASN (PJLP pendamsos) untuk menjadi Duta Pelayanan.

"Ini adalah simbol dari pelayanan yang dilakukan Pusdatin Jamsos, bahwa setiap pelayanan ataupun tugas yang ada, itu dikerjakan tidak hanya dilakukan PNS tapi juga oleh Non PNS, dalam hal ini PJLP," ujarnya.

Diharapkan komitmen bersama ini menjadi pendorong para pegawai Pusdatin Jamsos untuk melakukan pelayanan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sebagai informasi, WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

Untuk mencapai predikat WBK, unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI).

Posted in Berita on 15 Aug, 2022