Koperasi Dharma Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 45 Tahun Buku 2021 di Ruang Komunikasi, Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (24/2).

Kegiatan ini sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas kegiatan Koperasi Dharma Sosial selama tahun buku 2021, mengevaluasi pelaksanaan program 2021 serta menyusun Rencana Kerja dan Belanja Tahun Buku 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Koperasi Dharma Sosial, Tarmijo Damanik.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menentukan apa saja program yang lebih variatif, inovatif, yang nantinya dapat mengakomodir kebutuhan anggota,” terangnya.

Selain itu, Damanik juga menyampaikan sejumlah pencapaian yang telah diraih oleh Koperasi Dharma Sosial ditahun buku 2021 diantaranya diberikan kesempatan kepada PJLP dan pensiunan untuk menjadi anggota, hingga adanya peningkatan pendapatan dan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU).

"Pengelolaan koperasi tahun buku 2021 berjalan dengan baik. Dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kami sudah memiliki gedung baru untuk dimanfaatkan sebagai sekretariat dan minimarket (KDS Mart). Secara pendapatan, ada peningkatan 11 persen, dari tahun 2020. Begitu juga dengan SHU yang ada, meningkat 23,4 persen. Tahun lalu setelah dipotong biaya operasional dan lain-lain, SHU yang ada berjumlah Rp700 juta. Tahun ini, Alhamdulillah mencapai Rp 800 juta lebih," paparnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, yang juga menjabat sebagai Pembina Koperasi Dharma Sosial, menuturkan RAT ini merupakan ajang untuk para pengurus dan anggota untuk mengembangkan koperasi, memperhatikan realisasi RAT serta menyamakan visi misi dalam memajukan Koperasi Dharma Sosial.

"Mudah-mudahan RAT ini bisa menghasilkan kesepakatan paling maksimal. Lakukan inovasi, perluasan jaringan, dan untuk jumlah keanggotaannya bisa dikembangkan. Pegawai Dinsos DKI Jakarta ada 800-an orang. Namun yang menjadi anggota koperasi kurang dari 600 orang. Di sini masih ada CPNS, anak-anak muda yang memiliki kesempatan lebih luas. Selain itu, sekarang ini PJLP dan pegawai yang sudah pensiun juga bisa menjadi anggota koperasi. Silahkan untuk mendaftar menjadi anggota koperasi, majukan bersama dari pegawai untuk pegawai," tuturnya.

Pengelolaan Koperasi Dharma Sosial juga mendapat apresiasi dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pusat PKPRI, Hasanuddin Bsy.

“Koperasi Dharma Sosial ini luar biasa, karena telah melaksanakan amanat UU No.25 tahun 1995 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Di Pasal 26 tercantum, RAT dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun tutup buku dan sekarang ini baru dua bulan, sudah dilaksanakan. Ini mencerminkan, bagaimana anggotanya, pengurusnya, tertib administrasi. Ini aset sesungguhnya yang dimiliki sebuah koperasi, bukan hanya bangunan, uang, tapi juga anggotanya," imbuhnya.

Posted in Berita on 24 Feb, 2022