Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah ditutup pada minggu lalu, tanggal 20 Februari 2022. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.799.332 warga telah mendaftar DTKS. Dari hasil pengolahan data, terdapat 937.076 data yang akan diproses ke tahap berikutnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan setelah pendaftaran, data-data tersebut akan diolah, kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah. Setelah itu dilakukan pengolahan data tahap II, kemudian barulah dilakukan Musyawarah Kelurahan.  

"Setelah proses Muswayarah Kelurahan, akan ada pengolahan data tahap III. Kemudian pada akhir Maret hingga awal April, dilakukan Penetapan Daftar Sasaran Tetap Kota/Kabupaten Administrasi. Dari situ, barulah diinput ke dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Kemudian, kita tinggal menunggu penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kemensos RI," ujarnya pada Rabu (2/3).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan untuk pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta, baik yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), maupun bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

Posted in Berita on 02 Mar, 2022