Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Utara bersama Satpol PP danPetugas Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan giat penjangkauan pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Penanganan serta Pelayanan Sosial / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jalanan di Jakarta Utara, Selasa (1/11).

"Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka PMKS di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. Selain itu sebagai upaya menciptakan suasana kondusif, aman, nyaman bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara, Rosihan.

Giat penjangkauan dan pelayanan sosial ini dilakukan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja; serta Jalan Sindang Rawa Badak Utara dan Jalan Boulevard Arta Gading, Kecamatan Kelapa Gading.

Dari giat tersebut, petugas menyelamatkan empat orang PMKS dengan kategori orang terlantar dan ODMK (orang dengan masalah kejiwaan).

Selanjutnya, akan dilakukan asesmen pendataan dan diberikan himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada PMKS. Selain itu, PMKS terjangkau juga membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang Melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, agar tidak mengulanginya lagi.

Posted in Berita on 01 Nov, 2022