Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat menyalurkan Alat Bantu Fisik berupa kursi roda kepada empat penyandang disabilitas, Rabu (1/12).

"Ke empat unit kursi roda tersebut diberikan langsung kepada warga melalui Kasatpel Kecamatan. Semoga bermanfaat bagi warga yang menerimanya.  Agar bisa kembali melaksanakan fungsi sosialnya," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam.

Ke empat unit kursi roda tersebut diberikan kepada warga warga Kelurahan Utan Panjang dan Kelurahan Kemayoran, serta dua warga di Kelurahan Kramat.

Kasatpel Sosial Kecamatan Senen, Lili Ali, mengungkapkan sebelum diberikan ABF, warga terlebih dahulu disurvei.

"Untuk merespon pengajuan ABF oleh warga, baik itu kursi roda, hearing aid, atau lainnya, kami lakukan dengan cara door to door, mendatangi rumah warga. Ini menjadi salah satu cara kami melayani warga, dengan langsung turun ke lapangan. Selain itu agar bantuan yang diberikan, tepat sasaran," tuturnya.

Terkait pengajuan Alat Bantu Fisik, warga dapat melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK,  fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan, kemudian bisa diserahkan ke Dinas ataupun melalui Sudin Sosial lima wilayah Kota.

Posted in Berita on 01 Dec, 2021