"Sosialisasi yang dilakukan melalui media promosi maupun media sosial. Untuk digitalisasi arsip ini, kami harapkan akan membuat administrasi kita menjadi lebih baik. Sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya saat ada pemeriksaan, bisa lebih siap," ujarnya, saat membuka Sosialisasi Percepatan Pelayanan Pendistribusian Alat Bantu Fisik di Aula Gedung C, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan digitalisasi arsip dan penyebaran informasi terkait permohonan Alat Bantu Fisik (ABF) melalui media promosi sosial. Hal ditujukan agar pengurusan administrasi lebih tertib. Demikian disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Festarini, dalam hal ini mewakili Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam.

"Sosialisasi yang dilakukan melalui media promosi maupun media sosial. Untuk digitalisasi arsip ini, kami harapkan akan membuat administrasi kita menjadi lebih baik. Sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya saat ada pemeriksaan, bisa lebih siap," ujarnya, saat membuka Sosialisasi Percepatan Pelayanan Pendistribusian Alat Bantu Fisik di Aula Gedung C, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Sosialisasi tersebut merupakan gagasan dari aktualisasi CPNS, Wiji Prasetyo, yang bertugas di Seksi Rehabilitasi Sosial, Sudin Sosial Jakarta Pusat.

"Penyebaran informasi, kebanyakan dari mulut ke mulut atau Kasatpel. Beliau-beliau mempunyai banyak tugas seperti kunjungan ke lapangan. Nah, untuk itu perlu dibuat media promosi sosial berupa infografis, leaflet dan banner terkait alur dan syarat pengajuan ABF. Nantinya akan ditempel di Kantor Kecamatan, agar masyarakat dapat langsung terinfokan," papar Wiji.

"Selain itu, terkait digitalisasi arsip. Saya melihat, masih belum terintegrasinya arsip data. Hal ini mengingat penyimpanan secara manual itu rentan rusak dan rentan hilang. Oleh karenanya perlu adanya digitalisasi arsip," tambahnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah Kasatpel Sosial wilayah Jakarta Pusat, Koordinator Kecamatan Pendamsos dan Koordinator Kelurahan Pendamsos.

Sebagai informasi, persyaratan pengajuan ABF yakni fotokopi KTP, fotokopi KK, Surat Pengantar PM 1 dari Kelurahan, foto kondisi seluruh badan ukuran 3R, dan nota dinas laporan survey Kasatpel Sosial. Adapun ABF yang difasilitasi oleh Sudin Sosial Jakarta Pusat adalah kursi roda umum, kursi roda anak, tongkat kaki tiga, tongkat walker dan tongkat tuna netra.

Posted in Berita on 21 Oct, 2021