Kegiatan tersebut terbagi dalam dua sesi, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya mencegah kerumunan.

Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Pelaporan Pendamping UEP-KUBE, Selasa (7/9).

Kegiatan tersebut terbagi dalam dua sesi, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya mencegah kerumunan.

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam, mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi dengan para pendamping UEP KUBE dan Pendamping Jakpreneur dalam menjalankan perannya masing-masing untuk mengembangkan usaha binaan.

Selain itu, kepada Pendamping UEP KUBE diharapkan dapat mengoptimalkan sistem pelaporan.

"Sistem pelaporannya sudah dibuat dengan rapih. Ini upaya agar progress UEP KUBE lebih termonitoring," ujar Abdul Salam.

"Pendamping Jakpreneur dapat membantu memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi pendamping UEP KUBE dalam mendampingi binaan," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2021, saat ini jumlah pendamping UEP/KUBE di Jakarta Pusat sebanyak 38 orang dan tersebar di delapan kecamatan. Setiap pendamping memiliki binaan sebanyak 5 KUBE atau 50 UEP yang perlu dimonitoring keaktifannya dalam berwirausaha dan menggantikan binaan yang sudah tidak aktif menjadi binaan yang aktif berwirausaha.

Kemudian untuk pengembangan kewirausahaannya, UEP KUBE dapat diikutsertakan ke dalam program Jakpreneur, guna memperluas jangkauan dan mendorong usahanya.

Posted in Berita on 08 Sep, 2021