Penentuan kelayakan calon penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dilakukan mulai tanggal 6-10 Desember mendatang, melalui musyawarah kelurahan.

Penentuan kelayakan calon penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dilakukan mulai tanggal 6-10 Desember mendatang, melalui musyawarah kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos program KLJ, KPDJ dan KAJ serta menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.

"Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan," ujarnya, Kamis (9/12).

"Nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Tahun 2021, juga akan dibahas pada musyawarah kelurahan ini, serta dijadikan sebagai salah
satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima," sambungnya.

Ia pun meminta kepada para Lurah, selaku pemimpin musyawarah kelurahan, agar dalam pelaksanaannya bersama seluruh anggota dari jajaran RT, RW, LMK, PKK dan tokoh masyarakat lainnya, dilakukan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan terkait kondisi calon penerima manfaat bantuan sosial yang berada di lingkungannya.

"Tujuannya agar lebih memudahkan kami dalam pendataan dan yang lebih penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran," tandasnya.

Musyawarah kelurahan ini dilakukan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur yang ada di masyarakat, yakni anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Kelurahan, Petugas Pendata dan Pendamping Sosial, Pengurus RT/RW, serta Kader Dasa Wisma maupun PKK.

Posted in Berita on 10 Dec, 2021