"Bantuan ini merupakan tindak lanjut permohonan masyarakat melalui anggota DPRD dr. Dian Pratama," ujar Kepala Sudin Sosial Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam.

Sebanyak tiga warga Kelurahan Mangga Dua selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menerima bantuan Alat Bantu Fisik berupa kursi roda, Sabtu (18/9).

"Bantuan ini merupakan tindak lanjut permohonan masyarakat melalui anggota DPRD dr. Dian Pratama," ujar
Kepala Sudin Sosial Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam.

Abdul Salam lanjut menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk pengajuan Alat Bantu Fisik bagi penyandang disabilitas.
"Untuk persyaratan diantaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan," tandasnya.

Posted in Berita on 18 Sep, 2021