Pada triwulan tiga tahun 2022, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan 299 bantuan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas. Alat bantu fisik yang dibagikan berupa 89 unit kursi roda dan 210 unit alat bantu dengar.

"Tahun 2022 ini, Dinas Sosial hanya menganggarkan 210 unit alat bantu dengar dan 142 unit kursi roda. Untuk alat bantu dengar sudah tersalur semua. Itu merupakan alat bantu fisik yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Selasa (27/9).

"Sementara untuk memenuhi kebutuhan bantuan ABF jenis lainnya, seperti kaki atau tangan palsu, tongkat kruk, kami berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti dengan Baznas DKI Jakarta, Yayasan Wafcai dan lembaga donor atau CSR lainnya," sambungnya.

Terkait persyaratan penyaluran alat bantu fisik, diantaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan. Sejumlah persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ataupun kantor Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi.

Diharapkan dengan adanya pemberian bantuan alat bantu fisik tersebut, dapat bermanfaat dan menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dalam beraktifitas.

Posted in Berita on 27 Sep, 2022