Perwakilan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengunjungi kediaman putri kedua ahli waris Pahlawan Nasional, GSSJ Ratulangi (Sam Ratulangi). Kunjungan ini dalam rangka verifikasi data penggantian ahli waris.

"Setiap janda Pahlawan Nasional berhak mendapatkan uang penghargaan. Jika janda Pahlawan Nasional sudah meninggal, maka uang penghargaan tersebut dapat dialihkan kepada anak kandungnya. Dalam hal ini, anak kandung ketiga dari Bapak Sam Ratulangi telah wafat, maka ahli waris dipindah tangankan kepada saudaranya, yakni anak kandung kedua dari Bapak Sam Ratulangi, yang bernama Ibu Matulanda Ratulangi, yang kini berusia 90 tahun" ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Susy Dwi Harini, saat dikonfirmasi pada, Selasa (5/4).

Sebagai informasi, istri pahlawan (janda pahlawan) maupun anak kandung dari Pahlawan Nasional di Indonesia mendapat berhak mendapatkan penghargaan yang salah satu bentuknya yaitu uang. Di Provinsi DKI Jakarta, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 173 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Daerah, suami/istri Pahlawan Nasional atau anak kandung atau anak angkat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan penghargaan berupa uang. Adapun untuk anak Pahlawan Nasional nominalnya sebesar Rp1,4 juta perbulan

Berkisah sedikit tentang Sam Ratulangi. Lelaki kelahiran 5 November 1890 memiliki nama asli Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi, atau lebih dikenal dengan nama Sam Ratulangi. Ia merupakan seorang politikus, jurnalis, dan guru dari Sulawesi Utara, Indonesia. Ia adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ratulangi juga berperan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Ia termasuk anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menghasilkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan merupakan Gubernur Sulawesi pertama.

Posted in Berita on 05 Apr, 2022