TENTANG

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sosial, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.