Suku Dinas Sosial


Suku Dinas Sosial merupakan unit kerja Dinas Sosial dalam pelaksanaan urusan sosial pada Kota Administrasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Suku Dinas Sosial, selanjutnya disebut Suku Dinas Kota, mempunyai tugas melaksanakan urusan Dinas Sosial pada lingkup wilayah Kota Administrasi, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Sosial sesuai lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial sesuai lingkup tugasnya
  3. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota;
  4. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota
  5. Penyediaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Suku Dinas Kota serta barang milik negara
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  7. Pencegahan dan rehabilitasi sosial PMKS
  8. Pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial dan peran serta dunia usaha
  9.  Pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  10. Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin
  11. Pengembangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  12. Penggalangan peran serta masyarakat
  13. Pelayanan dan perlindungan sosial korban bencana, orang terlantar, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah dan musibah sosial lainnya serta jaminan kesejahteraan sosial
  14. Pengelolaan data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial; 
  15. Pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial; p. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Suku Dinas Kota, SKKT, gudang logistik dan LK3
  16. Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah
  17. Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial 
  18. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas Kota
  19. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota
  20. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Suku Dinas Kota
  21. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Dinas Kota
  22. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kota
  23. Penyiapan bahan laporan Dinas Sosial yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota
  24. Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Suku Dinas Kota


Terdapat 5 (lima) Suku Dinas Sosial, yaitu:

  1. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat
  4. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur