Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Panti Sosial adalah unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu atau beberapa jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial di lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta meliputi: