Alamat  : Jl. Jati IX RT 09 RW 09 No. 9 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara

Telepon : 021-6505131

Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 2 pada awalnya adalah PSAA Tunas Bangsa yang didirikan di DKI Jakarta pada tahun 2000. Adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 61 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama, Panti ini berubah nama menjadi PSAA Putra Utama 2, PSAA Putra Utama 2 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengasuhan anak terlantar/ anak jalanan.

Tahap Pelayanan

  1. Pendekatan Awal: Pendekatan awal sebagai kegiatan yang mengawali keseluruhan proses penerimaan guna memperoleh dukungan dan data awal calon WBS dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Penerimaan: Penerimaan terhadap WBS dilakukan dalam rangka pemenuhan pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama di panti
  3. Asesmen: Kegiatan penelaahan, pengungkapan masalah dan potensi dalam rangka melihat potret diri WBS berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  4. Pembinaan: Kegiatan pembinaan ini dilakukan dalam rangka perlindungan, pemulihan dan bantuan sosial kepada WBS
  5. Resosialisasi: Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan WBS agar dapat berintegrasi dengan lingkiungan barunya.
  6. Penyaluran: Kegiatan ini merupakan penyaluran WBS setelah mengikuti pelayanan di panti
  7. Pembinaan Lanjut dan Terminasi: Pembinaan lanjut merupakan kegiatan memmonitor perkembangan WBS saat dan setelah kembali ke keluarga atau berada dalam Panti Lembaga Rujukan. Terminasi atau penghentian pelayanan dilakukan setelah WBS siap untuk mandiri.


Kembali ke Beranda

Kembali ke UPT Panti Sosial