Alamat : Jl. Dakota II Kebon Kosong Jakarta Pusat

Tele[pon : 021 - 4216348

Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan sosial berupa perawatan, pengasuhan dan pembinaan bagi wanita dan anak yang mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lingkup kerja Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih adalah UPT dinas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Warga Binaan Sosial (WBS) dan masyarakat di luar panti.

Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih juga memiliki pelayanan khusus Orang Terlantar dan WBS berjenis kelamin Laki-Laki yang ditempatkan di Rumah Perlindungan Bhakti Kasih Semper. Untuk pelayanan prima terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih memiliki Unit Layanan yaitu Rumah Aman.


Kembali ke Beranda

Kembali ke UPT Panti Sosial