Pendaftaran Jakpreneur

1750180371-pendaftaran-jakpreneur.png

Mendorong Kemandirian Melalui Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT)

PKT atau yang lebih dikenal dengan Jakpreneur adalah kegiatan yang dilakukan dalam mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha masyarakat dan/atau Lembaga dan/atau Pihak Lainnya. Dinas Sosial DKI Jakarta berperan aktif dalam menjalankan program ini khususnya bagi penerima manfaat bantuan sosial dan masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dasar Hukum

Pelaksanaan program ini mengacu pada:

    • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

    • Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tahapan Pengembangan Kewirausahaan (Jakpreneur)

Program Jakpreneur berjalan secara terstruktur dalam 7 tahapan:

    1. Pendaftaran

    2. Pelatihan

    3. Pendampingan Usaha

    4. Perizinan

    5. Pemasaran

    6. Pelaporan Keuangan

    7. Fasilitas Permodalan

Kegiatan Pembinaan oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial DKI Jakarta melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka mendukung UMKM binaan, antara lain:

    1. Assesmen target sasaran untuk program kewirausahaan kepada penerima bantuan sosial APBD dan/atau APBN.

    2. Fasilitasi P1 – P7 atau 7PAS (Pasti Akan Sukses), yaitu:

        a. Pendaftaran pelaku usaha menjadi Binaan Jakpreneur pada sistem jakpreneur.jakarta.go.id

        b. Pelatihan Kewirausahaan melalui pelatihan teknis dan non teknis guna meningkatkan kapasitas dan keterampilan usaha.

        c. Pendampingan oleh Pendamping PKT seperti kurasi produk, konsultasi di klinik Industri Kecil Menengah (IKM) terkait desain kemasan dan branding (merek dan desain logo), pendampingan peningkatan kualitas produk, pembuatan sistem transaksi digital QRIS, dan pendampingan lainnya.

        d. Fasilitasi Perizinan Usaha seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Izin Edar Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan lain – lain.

        e. Pemasaran produk UMKM melalui penyelenggaraan kegiatan bazar, pameran wirausaha, business matching, pemasaran berbasis elektronik melalui e-order dan/atau secara daring melalui platform e-commerce seperti Grab, Gojek, Tokopedia dan Shopee.

        f. Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan berbasis aplikasi.

        g. Fasilitasi Permodalan melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Filantropi untuk menyalurkan bantuan modal pengembangan usaha.

 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi UMKM  Jakpreuner Binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran Online melalui website jakpreneur.jakarta.go.id atau menghubungi Pendamping PKT yang ada pada setiap Suku Dinas Sosial