Dasar Hukum
1. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Prosedur Pengusulan dan Pencairan Hibah
1. Pengusulan Hibah
Organisasi/lembaga penerima hibah dapat mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara elektronik. Permohonan ditujukan untuk menunjang urusan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan resmi
- Proposal kegiatan yang memuat rincian anggaran biaya
- Hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
- Surat pernyataan tidak tumpang tindih program
- Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai
- Laporan penggunaan hibah sebelumnya (jika ada)
2. Penganggaran Hibah
Penganggaran dana hibah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengalokasian diatur berdasarkan:
- Objek dan rincian objek belanja
- Sub rincian objek
- Program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai tugas dan fungsi SKPD
3. Prosedur Pencairan Hibah
Setelah hibah dianggarkan, pencairan dilakukan melalui mekanisme:
- Pengajuan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung)
Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pembantu (BPP) mengajukan SPP-LS kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). - Penyusunan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)
PPK menyusun dan menyerahkan SPM-LS kepada PA/KPA untuk ditindaklanjuti. - Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D dan mentransfer dana hibah ke rekening lembaga penerima.
Dokumen Pendukung
- Surat permohonan hibah
- Proposal kegiatan
- Hasil reviu APIP
- Surat pernyataan (tidak tumpang tindih, tanggung jawab)
- Laporan pertanggungjawaban hibah sebelumnya (jika ada)
Layanan Terkait oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada organisasi kemasyarakatan atau lembaga sosial dalam penyusunan proposal, pengunggahan dokumen secara elektronik, serta koordinasi dengan SKPD terkait untuk memastikan pemanfaatan dana hibah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.