Permohonan Bantuan Hukum untuk Disabilitas Pro Bono

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

tentang Penyandang Disabilitas

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

tentang Bantuan Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020

tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022

tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2)


Prosedur Pelayanan

  1. Pengajuan Permohonan oleh Penyandang Disabilitas
    Penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan bantuan hukum ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta secara langsung atau melalui pendamping, dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
  2. Verifikasi dan Identifikasi Kebutuhan
    Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan verifikasi awal, termasuk asesmen kondisi penyandang disabilitas serta identifikasi jenis bantuan hukum yang dibutuhkan (pidana, perdata, atau tata usaha negara).
  3. Koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum
    Dinas Sosial memfasilitasi penghubungan antara penyandang disabilitas dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi pemberi bantuan hukum yang telah bekerja sama dan terakreditasi.
  4. Pendampingan Selama Proses Hukum
    Penyandang disabilitas akan mendapatkan pendampingan hukum berupa:
    • Konsultasi hukum
    • Pendampingan dalam proses peradilan
    • Bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi
  5. Penyediaan Akomodasi yang Layak
    Dinas Sosial memfasilitasi akomodasi selama proses hukum, seperti:
    • Penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah
    • Akses informasi hukum yang mudah dimengerti
    • Sarana dan prasarana yang sesuai dengan jenis disabilitas

Dokumen Pendukung

  • Fotokopi KTP atau identitas penyandang disabilitas (jika ada)
  • Dokumen atau bukti permasalahan hukum yang sedang dihadapi
  • Surat pengantar atau permohonan bantuan hukum (bila dibuat tertulis)
  • Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan disabilitas (jika tersedia)

Layanan Terkait oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga memberikan bentuk layanan hukum tambahan sebagai berikut:

 

  • Bantuan Hukum Litigasi
    Pendampingan dalam proses persidangan, menjalankan kuasa hukum, membela, dan mewakili penyandang disabilitas.
  • Bantuan Hukum Non-Litigasi
    Konsultasi hukum, penyuluhan, mediasi, negosiasi, dan pendampingan sosial di luar pengadilan.