Permohonan Penjangkauan PPKS

1750179938-permohonan-penjangkawan-ppks.png

Dasar Hukum

 

1.     Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2014
Tentang Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial

2.     Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014
Tentang Pola Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

3.     Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar

 

 

Prosedur Penjangkauan Sosial dan Pengendalian PPKS

 

1.     Kegiatan Monitoring oleh Satgas P3S
Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) menyusuri titik-titik rawan keberadaan PPKS dan melakukan pemantauan rutin di posko-posko strategis wilayah DKI Jakarta dengan sistem shift.

2.     Penjangkauan dan Edukasi PPKS
Jika ditemukan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), Satgas akan:

·      Melakukan asesment terhadap PPKS tersebut.

·      Memberikan edukasi terkait larangan mengamen, mengemis, atau kegiatan jalanan lainnya yang melanggar aturan.

·      Memberikan pendekatan persuasif agar PPKS tidak kembali ke jalan.

·      Melakukan penjangkauan secara koersif jika diperlukan.

3.     Rujukan ke Panti Sosial
Jika PPKS tidak mengindahkan edukasi, maka dilanjutkan dengan tindakan koersif berupa rujukan ke panti sosial sesuai wilayah :

·      Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 (untuk Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan)

·      Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 (untuk Jakarta Timur dan Utara)

4.     Penanganan Berdasarkan Aduan atau Arahan Pimpinan
Aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI atau arahan langsung dari pimpinan ditindaklanjuti Satgas P3S ke lokasi.
Jika PPKS masih berada di lokasi:

·      Diberi edukasi

·      Jika tidak kooperatif, dirujuk ke panti sosial

·      Dilaporkan kepada pimpinan dengan dokumentasi foto, lokasi, dan waktu penjangkauan

 

Dokumen Pendukung Penjangkauan dan Pengendalian

 

·       KTP PPKS (jika ada)

·       Laporan pengaduan masyarakat (melalui JAKI atau surat pimpinan)

·       Berita Acara Serah Terima PPKS ke panti sosial

 

 

Prosedur Pemulangan PPKS

1.     Kedatangan PPKS

·      PPKS datang ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pemulangan ke daerah asal

2.     Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian

·      Satgas P3S mengarahkan PPKS membuat Surat Keterangan dari Kepolisian sebagai salah satu syarat administratif

3.     Asesmen dan Verifikasi

·      Satgas melakukan asesmen terkait identitas, latar belakang, dan daerah tujuan PPKS

4.     Pemesanan Tiket dan Penjadwalan

·      Jika tiket Bus DAMRI tersedia: PPKS dipulangkan hari itu juga.

·      Jika tidak tersedia: PPKS diberikan jadwal pemulangan berikutnya dan diminta menunggu di luar lingkungan Dinas Sosial.

5.     Pengantaran ke Terminal DAMRI

·      PPKS diantar ke terminal sesuai waktu keberangkatan

6.     Perjalanan ke Daerah Asal

·      PPKS diberangkatkan menggunakan Bus DAMRI menuju daerah asal.

7.     Transit (Jika Diperlukan)

·      PPKS transit di Jawa Tengah/Jawa Timur

·      PPKS diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial setempat guna melanjutkan perjalanan

 

 

Dokumen Pendukung Pemulangan

  • Surat Keterangan Kepolisian setempat
  • KTP PPKS (jika ada)
  • Tiket Bus DAMRI
  • Surat terusan perjalanan ke Dinas Sosial daerah asal

 

 

Layanan Terkait oleh Dinas Sosial

  •  Rujukan ke Panti Sosial untuk pembinaan dan pelatihan keterampilan
  • Koordinasi dengan daerah asal untuk memastikan reintegrasi sosial
  • Pelayanan tanggap darurat sosial jika ditemukan kasus kekerasan, perdagangan orang, atau keterlantaran berat