Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Apa yang Dimaksud dengan Pengumpulan Uang atau Barang?
Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usahamendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.
Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatanyang berbadan hukum. Organisasi Kemasyarakatan dimaksud terdiri atas perkumpulan atauyayasan. Penyelenggaraan PUB harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, ataubupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Permohonan Izin yang disampaikan kepada Menteri harus dengan ketentuan :
Permohonan Izin yang disampaikan kepada Gubernur harus dengan ketentuanpenyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
1. Permohonan Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Permohonan Izin yang disampaikan kepada Menteri menggunakan sistem elektronik, melalui website https://simppsdbs.kemensos.go.id/
Permohonan Izin yang disampaikan kepada Gubernur menggunakan sistem elektronikmelalui website https://jakevo.jakarta.go.id/
2. Kelengkapan Berkas Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Kelengkapan dokumen Institusi Penyelenggara :
Kelengkapan dokumen pengajuan Program PUB ;
3. Pengumpulan Uang atau Barang yang Tidak Memerlukan Izin
Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas :
Tahapan Permohoanan Perizinan Pengumpulan Uangatau Barang (PUB) Kepada Gubernur
1. Registrasi pada Sistem
Melakukan Registrasi pada website https://jakevo.jakarta.go.id/
2. Mengajukan Berkas Permohonan
Melakukan upload dokumen yang diperlukan pada sistem tersebut.
3. Verifikasi Permohonan Izin Penyelenggaraan PUB
Permohonan izin penyelenggaraan PUB wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenangmelakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan PUB pada tingkat provinsi
Tahapan Permohoanan Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Kepada Menteri
1. Registrasi pada Sistem
Melakukan Registrasi pada website https://simppsdbs.kemensos.go.id/
2. Mengajukan Berkas Permohonan
Pengajuan rencana program dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa:
3. Verifikasi Permohon Izin Penyelenggaraan PUB
Permohonan izin penyelenggaraan PUB wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenangmelakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan PUB pada tingkat provinsi
4. Rekomendasi Penyelenggaraan PUB
Hasil verifikasi menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi oleh pejabatyang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan PUB pada tingkat provinsi.
5. Verifikasi Permohonan Izin Penyelenggaraan PUB dari Kementerian Sosial
Permohonan izin penyelenggaraan PUB yang telah mendapatkan rekomendasi permohonanPUB dari pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi selanjutnya diverifikasi olehverifikator pelayanan PUB Kementerian Sosial.
6. Persetujuan Izin Penyelenggaraan PUB
Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan PUB menjadi bahan pertimbanganmemberikan persetujuan izin penyelenggaraan PUB oleh pejabat pimpinan tinggi madyayang menangani urusan di bidang penyelenggaraan PUB.
7. Penerbitan Surat Keputusan Mentri Sosial tentang Program PUB