Permohonan Perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
tentang Pengumpulan Uang atau Barang

2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah

4.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

5.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021


Prosedur Pelayanan Perizinan PUB

1. Permohonan PUB kepada Gubernur (Wilayah Provinsi DKI Jakarta)

1.     Registrasi akun melalui laman: https://jakevo.jakarta.go.id

2.     Upload dokumen institusi penyelenggara dan program PUB pada sistem

3.     Verifikasi oleh pejabat berwenang di tingkat provinsi

4.     Persetujuan dan penerbitan izin PUB oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

2. Permohonan PUB kepada Menteri Sosial (Lintas Provinsi / ke Luar Negeri)

1.     Registrasi akun melalui laman: https://simppsdbs.kemensos.go.id

2.     Mengisi data program PUB dan dokumen pendukung

3.     Verifikasi oleh pejabat provinsi untuk diterbitkan rekomendasi

4.     Verifikasi dan persetujuan oleh verifikator PUB Kementerian Sosial RI

5.     Penerbitan SK Menteri Sosial tentang penyelenggaraan PUB

3. PUB yang Tidak Memerlukan Izin

PUB tidak wajib memiliki izin apabila diselenggarakan dalam bentuk:

·       Zakat

·       Di tempat ibadah

·       Dalam kondisi darurat atau lingkungan terbatas (RT/RW, sekolah, kantor, dll)

·       Gotong royong, pertemuan spontan, atau sesuai ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan


Dokumen Pendukung

Dokumen Institusi Penyelenggara:

·       Akta pendirian dan SK Kemenkumham

·       Domisili, NPWP, dan NIB

·       Izin usaha & bukti sewa atau PBB

·       KTP pimpinan

·       Surat pernyataan keabsahan dokumen

Dokumen Program PUB:

·       Proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

·       Contoh media publikasi/iklan

·       Surat pernyataan bukan untuk kegiatan radikalisme/terorisme

·       Surat pernyataan rekening dan keabsahan dokumen


Tahapan Pemantauan PUB

1.     Pengecekan melalui sistem perizinan (Jakevo atau SIMPPSDBS)

2.     Pemantauan dilakukan setelah dana tersalurkan

3.     Penyelenggara wajib menyampaikan berita acara pengumpulan dan bukti penyaluran kepada penerima manfaat


Layanan Terkait oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan pendampingan teknis penyelenggaraan PUB, mulai dari asistensi pengurusan perizinan, monitoring pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.