Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Apa yang Dimaksud dengan Undian Gratis Berhadiah?
Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah tiap-tiap kesempatan untukmendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan ataudikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undiatau cara lain.
Jenis UGB terdiri atas UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung.
UGB Langsung merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsungdan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya dengan caraklaim dan tanpa klaim.
UGB Tidak Langsung merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengancara diundi pada waktu yang telah ditentukan.
Undian Gratis Berhadiah (UGB)
1. Permohonan Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)
Permohonan perizinan UGB menggunakan system elektronik, melalui website https://simppsdbs.kemensos.go.id/
Kelengkapan dokumen Institusi Penyelenggara :
Kelengkapan dokumen pengajuan Program UGB ;
2. Program Undian Gratis Berhadiah yang Tidak Diberikan Persetujuan
Permohonan izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan persetujuan kepada PenyelenggaraUGB yang mempromosikan barang/jasa berupa :
Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara UGB yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebihdari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potongan gambar.
Tahapan Permohoanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)
1. Registrasi pada Sistem
Melakukan Registrasi pada website https://simppsdbs.kemensos.go.id/
2. Mengajukan Berkas Permohonan
Melakukan upload dokumen yang diperlukan pada sistem tersebut.
3. Verifikasi Permohonan Izin Penyelenggaraan UGB
Permohonan izin penyelenggaraan UGB wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenangmelakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi
4. Rekomendasi Penyelenggaraan UGB
Hasil verifikasi menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi oleh pejabatyang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi.
5. Verifikasi Permohonan Izin Penyelenggaraan UGB dari Kementerian Sosial
Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan rekomendasi permohonanUGB dari pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi selanjutnya diverifikasi olehverifikator pelayanan UGB Kementerian Sosial.
6. Persetujuan Izin Penyelenggaraan UGB
Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB menjadi bahan pertimbanganmemberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB oleh pejabat pimpinan tinggi madyayang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
7. Pembayaran Biaya Perizinan Penyelenggaraan UGB
Penyelenggara UGB wajib membayar biaya perizinan UGB yang meliputi:
Biaya perizinan UGB tersebut yang telah dibayarkan akan masuk ke rekening milikKemeterian Sosial RI. Biaya perizinan UGB yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikankepada Penyelenggara UGB. Dalam hal Penyelenggara UGB terdapat kelebihan setor atasbiaya perizinan UGB tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
9. Penetapan izin Promosi
Penetapan izin Promosi dilakukan setelah permohonan izin penyelenggaraan UGB mendapatpersetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidangpenyelenggaraan UGB. Izin Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat bataswaktu pelaksanaan periode Promosi paling lama 1 (satu) tahun.
10. Penerbitan Surat Keputusan Mentri Sosial tentang Program UGB