Permohonan Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

 

Prosedur Pelayanan Perizinan UGB

1.     Permohonan Izin Penyelenggaraan UGB

Permohonan dilakukan melalui sistem elektronik di laman:
https://simppsdbs.kemensos.go.id

Kelengkapan dokumen Institusi Penyelenggara:

·       Akta pendirian & SK Kemenkumham

·       NPWP

·       Izin usaha dan NIB

·       Bukti domisili (PBB/surat sewa)

·       KTP Direktur/Ketua

·       Surat pernyataan keabsahan dokumen

Kelengkapan dokumen Program UGB:

·       Contoh iklan/promosi

·       Surat pernyataan ketersediaan hadiah

·       Surat perlindungan data pribadi

·       Contoh tiket/kupon (jika ada)

·       Surat pernyataan kebenaran dokumen

2.     Jenis UGB

·       UGB Langsung: pemenang dapat langsung mengetahui hadiah (dengan atau tanpa klaim)

·       UGB Tidak Langsung: pemenang ditentukan melalui proses pengundian pada waktu tertentu

3.     Pembatasan dan Larangan

Permohonan izin tidak disetujui jika mempromosikan:

·       Obat-obatan dan alat kesehatan

·       Rokok, minuman keras

·       Susu formula bayi di bawah usia 1 tahun

·       Jasa/barang yang bertentangan dengan hukum dan norma

UGB Langsung juga ditolak jika mekanismenya menggunakan lebih dari 5 susunan huruf/gambar.

4.     Tahapan Perizinan UGB

1.     Registrasi Akun
Pengguna mendaftar pada sistem SIMPPSDBS

2.     Upload Dokumen Permohonan
Mengunggah semua persyaratan institusi dan program

3.     Verifikasi Provinsi
Diverifikasi oleh pejabat berwenang di tingkat provinsi

4.     Rekomendasi Provinsi
Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi

5.     Verifikasi oleh Kementerian Sosial
Dilakukan oleh verifikator pelayanan UGB Kemensos

6.     Persetujuan UGB
Disetujui oleh pejabat tinggi madya di bidang UGB

7.     Pembayaran Biaya Izin

o   Biaya administrasi izin

o   Hibah minimal 10% dari total hadiah
Biaya tidak dapat dikembalikan, termasuk jika terjadi kelebihan bayar

8.     Penetapan Izin Promosi
Masa berlaku maksimal 1 (satu) tahun

9.     Penerbitan SK Menteri Sosial
Sebagai dasar hukum pelaksanaan UGB

 

Pemantauan Penyelenggaraan UGB

A.   UGB Langsung

·       Penyegelan UGB
Meliputi alat undian, data peserta, dan hadiah.
Dilakukan oleh Kemensos RI, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Notaris.
Didokumentasikan dalam Berita Acara Penyegelan UGB Langsung.

B.    UGB Tidak Langsung

  1. Penyegelan UGB

    Meliputi perangkat undian dan hadiah.
    Dilakukan oleh Kemensos RI dan Dinsos DKI.

  2. Penentuan Pemenang

    Proses undian menggunakan:
    • Spin Wheel
    • Kotak Undian
    • Mesin Undian
    • Sistem digital
      Disaksikan oleh Kemensos, Dinsos DKI, Notaris, dan Kepolisian jika dilakukan di tempat umum atau siaran langsung.

  3. Pengesahan Pemenang

    Pemenang disahkan oleh Kemensos RI, Dinsos DKI, Notaris, dan Kepolisian (jika diperlukan)

 

Layanan Terkait oleh Dinas Sosial

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan administratif dan teknis dalam proses verifikasi dan pemantauan Undian Gratis Berhadiah, serta pendampingan penyelenggara selama masa promosi.