Dasar Hukum
Pengusulan dan pemberian Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Pelaksanaan di tingkat daerah difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan Calon Pahlawan Nasional
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Setia dan tidak pernah menghianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun berdasarkan putusan hukum tetap
Syarat Khusus:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan bidang lain untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah menyerah kepada musuh, serta melakukan pengabdian sepanjang hidup melebihi tugas yang diemban
- Pernah melahirkan gagasan besar untuk pembangunan bangsa
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan bangsa
- Memiliki konsistensi semangat kebangsaan dan perjuangan yang berdampak nasional
Persyaratan Administrasi
- Rekomendasi Gubernur
- Berita acara hasil sidang TP2GD
- Riwayat Hidup dan Perjuangan Calon, meliputi:
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan
- Tempat dan tanggal meninggal dunia (jika sudah wafat)
- Riwayat perjuangan secara kronologis
- Biografi Calon, meliputi:
- Pendahuluan
- Latar belakang kegiatan perjuangan
- Pokok-pokok kondisi dan aktivitas
- Daftar pustaka
- Ditulis dalam bentuk karya akademik
- Seminar usulan CPN dan makalahnya, meliputi:
- Hasil kajian akademik dan penelitian disertai daftar pustaka
- Diseminarkan bersama unsur:
- Kementerian Sosial RI
- Pakar/sejarawan tingkat nasional
- Pakar/sejarawan tingkat provinsi
- Dokumen pendukung meliputi:
o Daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diterima
o Catatan pandangan atau pendapat tokoh masyarakat tentang calon
o Foto atau dokumentasi perjuangan calon
o Foto formal calon berukuran 5R sebanyak 3 lembar
o Bukti bahwa nama calon telah diabadikan melalui sarana monumental (misalnya nama jalan), disertai surat keterangan dan foto dari Pemda
o Buku-buku atau dokumen pendukung lainnya terkait riwayat perjuangan
Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Pengajuan dari Masyarakat
Masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan usulan calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dilengkapi dengan dokumen pendukung. - Fasilitasi oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyerahkan usulan tersebut kepada TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) untuk dilakukan kajian historis dan seminar pengkajian. - Kajian oleh TP2GD
TP2GD melaksanakan: - Penelitian
- Seminar dan diskusi
- Sidang penilaian kelayakan calon
- Rekomendasi dan Pengajuan ke Kementerian Sosial RI
Bila calon dinyatakan layak, TP2GD menerbitkan berita acara sidang, dan Dinas Sosial mengajukan untuk dibuatkan Rekomendasi Gubernur dan mengeluarkan Surat pengantar untuk disampaikan ke Kementerian Sosial RI - Tahapan Lanjutan di Tingkat Nasional
- Kementerian Sosial RI melakukan verifikasi administrasi
- Jika usulan telah memenuhi persyaratan administrasi , usulan diteruskan ke TP2GP (Tim Pengkaji Gelar Pusat) untuk pembahasan
- Usulan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Keputusan Presiden
- Jika ditolak, usulan dapat diajukan ulang minimal 1 kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 tahun sejak tanggal penolakan
- Jika diterima, penganugerahan gelar dilakukan oleh Presiden menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November
Informasi dan Layanan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, silakan hubungi:
Sub Kelompok Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta