Sebanyak 389 PPKS (Pemerlu Pelayanan kesejahteraan Sosial) berhasil dijangkau dari lima wilayah kota administrasi. Ini merupakan hasil penjangkauan operasi gabungan selama sepekan (9 - 16 Februari 2023) yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama unsur personel Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan, Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial, Polri dan TNI.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan ratusan PPKS yang terjaring ini terdiri dari gelandangan, manusia gerobak, manusia silver, pemulung, pengamen, pengemis, dan sebagainya.

Operasi penjangkauan PPKS ini akan terus dilanjutkan hingga Idul Fitri 2023 mendatang. "Seperti diketahui, saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, keberadaan PPKS semakin banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan dalam melakukan penjangkauan, pihaknya dibantu oleh 439 Petugas P3S yang siaga di 300 titik pantau di lima wilayah kota dan Tim Respon Cepat (TRC) di Kantor Dinas Sosial yang siaga selama 24 jam. Adapun info terkait dengan keberadaan PMKS, didapat dari laporan masyarakat melalui media sosial, maupun aplikasi JAKI, atau saat berpatroli.

"Berdasarkan Pergub 19 Tahun 2014 tentang Satgas P3S, penjangkauan dilakukan melalui dua metode, yaitu secara persuasif dengan penghalauan, sosialisasi dan pendekatan awal. Berikutnya dengan cara koersif, dimana jika dirasa persuasif tidak berhasil, dan demi kebaikan PMKS maka akan dilakukan penjangkauan untuk selanjutnya mendapat layanan di Panti Sosial," tuturnya.

Untuk diketahui, PPKS merupakan istilah pengganti PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial Pasal 1 (satu) poin 5 (lima), yang menjelaskan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Posted in Berita on 16 Feb, 2023