Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Alamat : Jl. Gunung Sahari II No.6, RT.13/RW.7, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610 

Telepon : (021) 4265116

TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas :

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Sosial.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Sosial;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial;
  4. pelayanan rekomendasi, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan di bidang sosial;
  5. pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, BWBLP, korban penyalahgunaan NAPZA dan korban tindak kekerasan;
  6. pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  7. pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial;
  8. pemberdayaan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
  9. pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha;
  10. pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat;
  11. pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  12. pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar;
  13. perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya;
  14. pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial;
  15. pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin;
  16. pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang;
  17. pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi;
  18. pemantauan dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial;
  19. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial;
  20. pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
  21. publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
  22. pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
  23. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial;
  24. pengelolaan Panti Sosial dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta;
  25. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;
  26. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;
  27. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Sosial;
  28. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Sosial;
  29. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Sosial; dan
  30. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial.