Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat melakukan pendistribusian sekaligus penyerahan secara simbolis bantuan sosial sebanyak 20 unit Alat Bantu Fisik. Terdiri dari 17 kursi roda, dua kursi roda anak dan satu tongkat kaki tiga, di Kantor Kecamatan Senen, Jakarta, Kamis (8/6).

Pendistribusian Alat Bantu Fisik itu dalam rangka pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Dinas Sosial DKI Jakarta, guna memenuhi kebutuhan alat bantu penyandang disabilitas.

Dalam hal ini Dinas Sosial berkolaborasi dengan lintas sektor berbagai pihak mulai dari Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri pada tahap pertama pendistribusian alat bantu fisik tersebar di delapan Kecamatan, berlangsung dari 5 hingga 13 Juni 2023 mendatang.

Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Sudin Jakarta Pusat, Nurlaela menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendistrbusian dan penyerahan alat bantu fisik pada tahap pertama sebanyak 140 unit. Khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia yang telah memenuhi kelengkapan dokumen dari permohonan usulan pribadi per orangan, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) serta atensi Anggota DPRD .

“ Hingga hari ini pihak kami telah mendistribusikan di empat Kecamatan sebanyak 83 Alat Bantu Fisik kepada warga yang membutuhkan berupa kursi roda dewasa, kursi roda anak, tongkat walker dan tongkat kaki tiga. Pendistribusian kami jadwalkan per hari untuk satu Kecamatan, “ ujar Nurlaela

Lanjut ia menyampaikan pada triwulan atau tahap pertama pihaknya menyediakan sebanyak 200 kursi roda teruntuk penyandang disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan di delapan Kecamatan, Jakarta Pusat. Namun yang sudah terdata serta memenuhi kelengkapan dokumen berdasarkan Surat Keputusan sebanyak 140 alat bantu fisik.

Diketahui sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran hingga akhir tahun 2023 Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat berencana akan menyiapkan kuota bantuan alat bantu fisik dengan total sebanyak 400 kursi roda dewasa, 10 kursi roda anak, 10 tongkat walker, 10 tongkat kaki tiga, 4 tongkat tuna netra serta 28 alat bantu dengar. Selanjutnya alat bantu fisik tersebut nantinya akan dibuat surat keputusan kemudian disalurkan melalui beberapa tahapan.

Disamping itu kata Nurlaela menambahkan, pihaknya melaksanakan pendistribusian alat bantu fisik ini merupakan agenda rutin tahunan. Dengan sebelumnya melewati proses pendataan sesuai kebutuhan permohonan usulan dari Musrenbang, Kelurahan, Kecamatan, Reses Anggota DPRD maupun pribadi perorangan.

“ Tentunya dengan adanya bantuan sosial ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dari segi kesehatan. Contoh salah satunya ada warga penyandang disabilitas atau lansia yang sudah tergeletak tak berdaya. Terlebih juga terkendala biaya yang cukup mahal, akhirnya dibantu melalui pihak Lurah, Camat, Satpel, Korwil, Pendamping Sosial dengan itu terucap usulan usulan dari masyarakat secara langsung, “ tuturnya.

Ia juga menyampaikan bagi masyarakat yang hendak mengusulkan secara langsung bantuan alat bantu fisik tersebut tak membutuhkan proses waktu lama jika telah memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen.

Adapun untuk memenuhi persyaratan masyarakat harus mengumpulkan beberapa dokumen seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP domisili DKI Jakarta , Foto seluruh badan calon pemohon, Formulir PM 1 atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat dan Surat Keterangan Kesehatan.

“ Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap kemudian Satpel atau Pendamsos mengecek ke lokasi, baru kami akan memberikan secara simbolis di masing masing Kantor Kecamatan sesuai dengan data yang masuk, “ tPendistribusian Alat Bantu Fisik itu dalam rangka pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Dinas Sosial DKI Jakarta, guna memenuhi kebutuhan alat bantu penyandang disabilitas.

Posted in Berita on 13 Jun, 2023