Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Kepala Dinas Sosial No. e-0238/SO.04.00 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Adapun standar pelayanan yang ditetapkan adalah untuk 6 (enam) layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, yaitu : a. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik;

b. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak Antar WNI Secara Langsung (Penyerahan Langsung Orangtua Kandung Kepada Calon Orang Tua Angkat);

c. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak melalui Lembaga (Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa dan Yayasan Sayap Ibu) dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal;

d. Standar Pelayanan Pemberian Surat Rekomendasi Pemulangan Warga Binaan Sosial (WBS);

e. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional; dan

f. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial.

Dengan adanya standar pelayanan yang ditetapkan tersebut, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur, mekanisme, serta persyaratan atas layanan yang akan digunakan oleh masyarakat.

Standar Pelayanan ----> (https://drive.google.com/file/d/1yjqG5_Orfz5Ge05qQcqdwaHX-IugSA6j/view?usp=sharing)

Surat Keputusan No e-0238/SO.04.00 ----> (https://dinsos.jakarta.go.id/storage/app/media/uploaded-files/SP%20Dinsos%20Full%20-%20Download%20Website.pdf)

Posted in Berita on 07 Jun, 2023