Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada 75 penyandang disabilitas rungu yang berasal dari lima wilayah kota administrasi, Selasa (28/11).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan alat bantu fisik disabilitas dapat mengajukan surat ke Dinas Sosial DKI Jakarta atau Suku Dinas Sosial di lima wilayah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak), serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu penyandang disabilitas penerima manfaat dalam melakukan aktifitas hariannya,” ujarnya.

Salah satu orang tua penerima bantuan, Zubaedah, menilai pemberian bantuan berupa hearing aid ini sangat meringankan bebannya dalam memenuhi kebutuhan fisik putra tersayangnya untuk mendengar. “Saya berterima kasih sekali kepada Dinas Sosial karena sudah membantu kami mendapatkan ini. Sudah membantu anak saya untu mendengar,” tuturnya.

Posted in Berita on 28 Nov, 2023