Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan Alat Bantu Fisik (ABF) berupa 18 unit kursi roda, Selasa (14/12).

Bantuan tersebut dibagikan kepada warga Kecamatan Pasar Rebo sebanyak 12 unit dan Kramat Jati sebanyak 6 unit.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan tahun ini pihaknya menyiapkan 142 unit kursi roda yang dibagikan kepada penyandang disabilitas.

"Bagi penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta yang ingin mengajukan bantuan Alat Bantu Fisik, baik itu kursi roda, kaki atau tangan palsu, hearing aid, dapat langsung mengajukannya. Bisa melalui Satpel Kecamatan, Sudin Sosial Lima Wilayah, atau pun langsung ke Kantor Dinas Sosial," ujarnya.

Adapun dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan saat pengajuan adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan Tidak Mampu (PM 1) dari Kelurahan.

Seorang lansia penerima kursi roda, Suminah (79), mengaku senang dengan pemberian kursi roda dari Pemprov DKI Jakarta, karena sudah dua tahun kakinya sakit dan tidak bisa berjalan.

"Terimakasih untuk Pak Gubernur atas kursi rodanya. Ini bisa bantu saya beraktifitas kembali," tuturnya.

Diharapkan kursi roda yang diberikan dapat mendukung penyandang disabilitas beraktifitas dalam menjalani kegiatan sehari-hari.

Posted in Berita on 14 Dec, 2021