Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) pada 16-17 November 2022. Sidang ini dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha.

Sidang ini merupakan salah satu mekanisme dalam proses adopsi anak di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Dinsos DKI sebagai pelaksana kebijakan melakukan sidang ini untuk menjalankan amanah dari Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rekomendasi Dan Izin Pengangkatan Anak.

“Ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi oleh COTA (Calon Orang Tua Asuh). Karena inti dari adopsi anak adalah hanya untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Jangan sampai adopsi itu malah menjadi awal keburukan bagi anak. Anak malah ditelantarkan nantinya,” ujar Maria.

Sidang Tim PIPA ini diikuti oleh Pekerja Sosial Madya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; Penyuluh Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; Polda Metro Jaya; Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta; Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta; Biro Kesos Setda; Dinas PPAPP; Dinas Kesehatan; Dinas Dukcapil; Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta; Ikatan Pekerja Sosial Profesional (IPSPI) Provinsi DKI Jakarta; Sudin Sosial 5 Wilayah Kota Administrasi; Supervisor dan Sakti Peksos Wilayah; dan Sub Dit Anak Balita, Kementerian Sosial RI; Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta; dan PSAA Balita Tunas Bangsa.

“Total ada enam COTA yang disidangkan dalam Sidang Tim PIPA pada kali ini. Asal Calon Anak Angkat (CAA) tiga yang berasal dari Panti Sosial Asuhan Anak Balita dan tiga anak berasal Yayasan Sayap Ibu,” ungkapnya.

Pada sidang Tim PIPA ini, dilakukan pengecekan kembali kelengkapan dari semua persyaratan COTA. Setelah dilakukan Sidang Tim PIPA, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang akan diteruskan ke sidang pengadilan untuk ditetapkan secara hukum. Pihak pengadilan yang akan menentukan secara hukum. Jika persyaratan sudah terpenuhi kemudian pihak pengadilan akan memutuskan COTA bisa mengadopsi anak tersebut.

Posted in Berita on 17 Nov, 2022