Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membahas hak-hak warga binaan sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan pada Februari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keperluan administrasi guna pemenuhan hak konstitusi warga binaan.

" Untuk Bapak Ibu Kepala Panti, ini menjadi perhatian kita semua. Tolong koordinasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat di mana mereka melakukan pencoblosan. Agar seluruhnya bisa terupdate dan berjalan dengan lancar pada hari H nanti," ujarnya, Jumat (12/1).

Tak hanya itu, dijelaskan juga dalam pelaksanaan Pemilu nanti, jika ada warga binaan sosial yang memiliki resiko tinggi, baik dari kondisi kesehatan jiwa maupun mental. Akan diberikan Surat Keterangan dokter, untuk dipastikan apakah warga binaan sosial tersebut bisa menjadi pemilih atau tidak.

" Pastinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan warga binaan tersebut bisa memilih atau tidak. Kalau pun bisa tapi perlu bantuan, maka petugas akan membantu nanti saat dia melakukan pencoblosan," sambungnya.

Terpisah Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah menjelaskan hal serupa. Pihaknya terus memastikan hak-hak warga binaan sosial yang berada di Panti Sosial mendapatkan hak-haknya dalam Pemilu 2024 mendatang.

" Pada prinsipnya kami ingin memastikan bahwa ada hak pilih warga negara, terutama penghuni panti yang bisa kita layani dan berkoordinasi mengupdate data pemilih para warga binaan yang ada di panti tersebut, baik yang baru masuk maupun yang sudah keluar. Karena tentu ketika mereka yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) harus bisa memilih," tuturnya.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, warga binaan sosial dapat menggunakan hak pilihnya sehingga dapat berkontribusi untuk masa depan Indonesia.

Posted in Berita on 12 Jan, 2024