Pembaruan form ini merupakan kesungguhan kita dalam melakukan pelayanan sosial kepada warga binaan. Supaya memudahkan kami untuk memonitoring. Jika terjadi sesuatu, dapat ditangani dengan cepat dan tepat, sebagaimana arahan Ibu Kepala Dinas," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha, dalam Sosialisasi Form Pelayanan Sosial bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan bagi warga binaan sosial. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk pembaruan formulir laporan yang berisi jumlah dan kondisi kesehatan warga binaan, hingga informasi terkini mengenai fasilitas dan layanan sosial di panti.

"Pembaruan form ini merupakan kesungguhan kita dalam melakukan pelayanan sosial kepada warga binaan. Supaya memudahkan kami untuk memonitoring. Jika terjadi sesuatu, dapat ditangani dengan cepat dan tepat, sebagaimana arahan Ibu Kepala Dinas," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha, dalam Sosialisasi Form Pelayanan Sosial bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Lingkup Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/11).

"Kenapa kita perlu form ini? Karena pada form laporan sebelumnya, kami melihat ada perbedaan form laporan dari setiap panti. Form yang disosialisasikan hari ini merupakan hasil kesepakatan dan persamaan persepsi antar panti," sambungnya.

Nantinya pengisian formulir laporan akan diserahkan paling lama tanggal 10 setiap bulannya ke Bidang Rehabilitasi Sosial. Ia berpesan, dalam pengisian formulir laporan seyogyanya melibatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun PJLP.

"Semua harus berperan dalam pengisian form, baik Kasubag Tata Usaha, Kasatpel Pelayanan, Kasatpel Pembinaan maupun Peksos dan Pensos, juga teman-teman PJLP. Dengan begitu, diharapkan laporan dapat tersampaikan secara informatif dan menyeluruh," tutupnya.

Posted in Berita on 02 Nov, 2021