Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, melakukan sosialisasi sekaligus mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakpreneur, di Kantor Dinsos DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Sebanyak 50 binaan UMKM Jakpreneur Dinsos DKI dari lima wilayah Kota Administrasi mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Sub Kelompok Penanganan Fakir Miskin Dinsos DKI Jakarta, Rissye menjelaskan pihaknya melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya mendorong produk binaan Jakpreneur seluruhnya mendapatkan sertifikasi halal.

" Iya seluruh UMKM pada 2024 nanti wajib memiliki sertifikasi halal. Ke depannya karena Indonesia ditargetkan akan menjadi pusat industri halal dunia. Maka kita mendorong produk binaan kita semua bisa bertahan dan bersaing, " kata Rissye usai menghadiri sosialisasi kegiatan tersebut.

Lanjut ia mengungkapkan ada sekitar 50 binaan Jakpreneur Dinsos DKI saat ini belum memiliki sertifikasi halal.

Pihaknya bersama P3JPH UIN, Jakarta berupaya membantu memberikan sosialisasi sekaligus mendaftarkan langsung para pelaku UMKM yang telah melengkapi dokumen persyaratan dengan metode sertifikasi halal " Self Declare " atau pernyataan mandiri.

"Karena kedepan kami juga akan menargetkan kepada pendamping Jak Preneur. Mendorong setiap bulan minimal ada 2 binaan per pendamping yang produk binaannya mendapatkan sertfikasi halal, " tuturnya

Terpisah Direktur P3JPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sandra Hermanto menambahkan pihaknya dalam hal ini merupakan bentuk salah satu cara mempertemukan langsung antara pendamping dengan pelaku usaha guna mempermudah proses sertifikasi halal.

Lanjut kata dia, ada dua skema untuk proses sertifikasi halal produk diantaranya yaitu melalui jalur " Self Declare " atau gratis dan Reguler atau berbayar.

Menurutnya untuk jalur Self Declare sendiri indikatornya adalah bahan produk tak beresiko, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah melengkapi berkas pengajuan melalui sistem informasi aplikasi yang dikeluarkan P3JPH, SI Halal.

Setelah melengkapi seluruh berkas pengajuan tersebut. Kemudian lanjut pada tahapan proses verifikasi dan validasi, selanjutnya diajukan melalui sidang komite Fatwa dan baru tahapan akhir penerbitan sertifkasi halal oleh P3JPH.

"Kurang lebih secara sistem, mulai dari pengajuan hingga terbit sertifikasi halal. Idealnya 21 hari kerja sudah jadi dan bisa selesai," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat mendorong produk UMKM berkualitas dan berkembang lebih luas.

Posted in Berita on 18 Sep, 2023