Fungsi pemantauan dan pengawasan perlu dioptimalkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan yang bisa berdampak kerugian di pihak masyarakat dan juga kerugian negara, akibat dari penyelenggara yang tidak membayar pajak undian," tutur Kadis Premi saat membuka acara Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (12/10).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya fenomena yang berkembang saat ini, penyelenggaraan UGB dan PUB kerap disalahgunakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab dan berakibat merugikan masyarakat.

Selain itu, ia juga berpesan agar pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaraan UGB dan PUB perlu dilakukan secara optimal.

"Fungsi pemantauan dan pengawasan perlu dioptimalkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan yang bisa berdampak kerugian di pihak masyarakat dan juga kerugian negara, akibat dari penyelenggara yang tidak membayar pajak undian," tutur Kadis Premi saat membuka acara Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (12/10).

Dengan kondisi tersebut, sambungnya, maka dapat dipastikan penyelenggaraan UGB dan PUB dilaksanakan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan. Kepada penyelenggara usaha/agency, ia meminta agar dapat memahami terkait penyelenggaraan UGB dan PUB.

"Hal ini tujuannya agar dapat diketahui dan dipahami oleh penyelenggaraa/badan usaha bahwa penyelenggaraan UGB dan PUB harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Dalam acara tersebut turut hadir empat narasumber yang mengisi sejumlah materi, yakni Kebijakan dalam Penyelenggaraan UGB dan PUB dengan Sistem Online serta Pemantauan dan Penyelenggaraan UGB dan PUB oleh Kementerian Sosial RI; Kebijakan Pemberian Rekomendasi UGB dan PUB oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP; serta Kebijakan dalam Penyelenggaraan UGB dan PUB oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat terbangun persepsi dan pemahaman yang sama antar pihak, terkait dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan UGB dan PUB, sekaligus meningkatkan dan membangun koordinasi serta sinergitas pelaksana pemantauan dan pengawasan UGB dan PUB.

Posted in Berita on 12 Oct, 2021